Melihat fenomena pada era reformasi saat ini merupakan suatu perubahan. Perubahan demi perubahan telah terjadi di negara Indonesia tercinta ini melalui segi Ekonomi,Sosial, dan Budaya. Masyarakat Indonesia saat ini tidak menyadari bahwa sebenarnya mereka telah menggunakan suatu product kapitalis dengan jumlah yang sangat banyak, terlebih product-product dari dalam negeripun cenderung mereka gunakan dan terlebih lagi masalah sekarang ini yang paling fenomenal dan sangat-sangat memprihatinkan adalah Hukum di indonesia yang sudah tidak jelas arah dan tujuannya dan juga praktek KKN yang sudah meluas. Undang-undang yang berlaku sekarang ini seperti lembaran-lembaran kertas yang tak berguna yang pada intinya mereka tinggalkan, mengesampingkan mereka dan hukum digunakan seperti kedok bagi para penegak hukum saat ini terlebih itu pula lembaga peradilan juga ikut menerapkan dan menggunakan mekanisme tersebut. Salah satu bahan konsumsi bagi para konsumen (masyarakat) Indonesia saat ini adalah meluasnya MARKUS yang tiada henti menggerogoti dan menyebarkan virus kedalam sebuah sistem maupun badan-badan hukum yang diterapkan diindonesia beserta larangan-larangan yang seharusnya tidak disalahgunakan.
Pemerintah sebenarnya sudah membentuk sebuah tim khusus untuk menangani MARKUS tersebut yaitu SATGAS MARKUS tetapi apabila kita analogi sejenak dan membuat sebuah contoh kecil tentang kebijakan pemerintah saat ini yaitu “pemerintah seperti membuat sebuah sapu yang apabila sapu tersebut kotor dan tetap digunakan untuk menyapu lantai, otomatis kotoran itu tidak akan pernah hilang sebelum sapu itu dibersihkan terlebih dahulu”. Apabila kita benar-benar ingin membersihkan markus, seharusnya kita bersihkan dahulu markus-markus yang ada didalam satgas mafia peradilan tersebut. Memberantas ataupun merubah sebuah kondisi memang sangat tidak mudah dan diperlukan pula peran serta masyarakat sebagai pendukung bergeraknya perubahan tersebut agar masyarakat tidak menjadi penonton umum ataupun kambing congek dan paling parah adalah masyarakat saat ini seperti bayi yang disusui, tetapi agar masyarakat tahu dan paham betul tentang kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberantas markus tersebut. Praktek markus saat ini dilihat sepak terjangnya semata-mata sebagai ajang menaikkan popularitas atau rating dunia politik di indonesia agar seluruh negara-negara tahu dan mengakui bahwa markus adalah alat untuk menaikkan popularitas dunia politik di Indonesia. Dilihat dari lembaga-lembaga peradilan, lembaga-lembaga negara maupun penegak hukum, mereka sebenarnya memperebutkan simpati dari masyarakat ataupun presiden agar sepak terjang mereka mendapat pengakuan dan kepercayaan dari masyarakat ataupun presiden sebagai lembaga-lembaga peradilan, lembaga-lembaga negara maupun penegak hukum yang benar-benar bekerja dan mengemban tugas negara dan bertanggung jawab kepada masyarakat sebagai badan hukum negara yang ideal. Dari keadaan tersebut dapat diatarik kesimpulan bahwa sebenarnya timbulnya MARKUS adalah sebagai perebutan hak kewenangan atas masyarakat dan bersamaan dengan itu praktek suap, korupsipun terjadi, dan hukum di Indonesia seperti jual beli sapi (Hukum, aturan yang ditetapkan negara yang diperjual belikan). Dari data statistik ini dapat digaris bawahi bahwa masyarakat saat ini tidak begitu paham tentang prektek Markus tersebut dan akhirnya timbulnya polemik-polemik tentang hal ini dan padahal masyarakat saat ini suadah tahu arti atau definisi tentang MARKUS dengan Mafia Peradilan, tapi dalam penerapan gerakkan untuk mengkrtisisasi itu masil 0’ (Nol). M asyarakat berpendapat bahwa mereka setuju dengan diadakannya Satgas Mafia Peradilan, tetapi mekanisme kedepannya masih belum tahu pasti apakah akan berhasil membawa era perubahan Indonesia Baru yang bersih tanpa K.K.N maupun MARKUS?ataukah akan membawa Indonesia semakin menjadi negara yang hanya bisa saling menyalahkan satu sama lainnya?. Keberadaan markus semakin menjadi-jadi di lingkungan peradilan maupun jajaran pemerintah. Indonesia saat ini mengalami kemunduran moral sangat luar biasa dan begitu juga dengan hukum pada saat ini, bukan berazaskan U.U.D 45 dan Pancasila tetapi berazaskan Uang “No Money, NO Justice”. Pada saat ini Indonesia adalah negara terkorup urutan ke-3 (tiga) dunia. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi negara yang bernotaben KORUP sangat sulit dan yang membawa atau menjadikan Indonesia negara terkorup di urutan ke-3 (tiga) sebenarnya adalah para petinggi negara dalam sistem pemerintahan tersebut. Apakah hal ini kegagalan pemerintah?ataupun pelaksanaan Undang-undangnya?Indonesia sudah mengalami kegagalan dalam dunia perpolitikan hingga MARKUS dijadikan sebagai landasan utama dalam berpolitik tetapi dimata dunia dan negara lain itu sudah merupakan prestasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Begitu lucu bila hal tersebut digunakan Indonesia sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Para MARKUS sedang asyik mendalangi sebuah cerita dan masyarakat menjadi korbannya. Sudah tidak ada kejelasan dan keseimbangan lagi hukum diindonesia ini, pelaku markus yang menghilangkan uang negara hanya dihukum ringan sedangkan bagi rakyat dihukum berat, dan apabila diadakannya reformasi ke-2 (dua) itu bukan salah masyarakat dan para mahasiswa yang berperan penting dalam era perubahan tapi itu adalah kesalahan yang dilakukan pemerintah sendiri, sehingga untuk menutupinya pemerintah seakan-akan memfitnah para sosok yang berperan aktif ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar