Pengertian HAM : HAM meliputi hak hidup, hak kemerdekaan, hak milik yaitu semua hak yang melekat pada diri pribadi seseorang yang tidak bisa digantikan & HAM ini dibawa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. HAM yang melekat pada diri manusia itu merupakan kodrat manusia yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Yang wajib melindungi HAM adalah Negara, pemerintah, hukum, setiap orang. Pelanggaran HAM timbul karena terjadi diskriminasi yaitu perbedaan agama, ras, suku, pembatasan, pelecehan, pengucilan baik karena agama, suku, etnik, kelompok, golongan status social, status ekonomi, jenis hokum, keyakinan politik.
Sejarah Singkat Timbulnya HAM, Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke-13 di Inggris. Pertama, Magna Charta (1215). Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja. Kedua, Bill of Right. Ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak, pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen. Parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat. Di samping itu pemilihan parlemen berlaku bebas. Perkembangan demokrasi di Inggris dan di dunia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran para filsuf. Antara lain John Locke memandang manusia sebagai makluk social yang padanya melekat hak-hak asasi yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik (life, liberty, and property). Teori John locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi Declaration of independence Amerika Serikat pada 4 Juli 1776. Pada masa pemerintahan raja Louis XVI. Rakyat Perancis membentuk Assemblee Nationale, yaitu Dewan nasional sebagai perwakilan bangsa Perancis. Masyarakat Perancis mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi demokratis. Maka pemerintahan lama (kerajaan) dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Lalu lahirlah Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen. Deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Pada perkembangan berikutnya banyak Negara Eropa lainnya juga meniru isi deklarasi Amerika Serikat.
Bab II
Pengertian Demokrasi Demokrasi dunia dalam pelaksanaannya terdapat banyak aliran demokrasi, namun di antaranya ada dua kelompok aliran modern penting yaitu Demokrasi Konstitusional dan Demokrasi Komunisme. Demokrasi Konstitusional diikuti oleh India, Pakistan, Filipina, Indonesia. Sedangkan Demokrasi Komunisme diikuti oleh Cina dan Korea Utara. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat, bagi rakyat dan untuk rakyat.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokrasi dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :
• Periode 1945–1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Sehingga banyak bermunculan partai-partai politik. Hal ini mengakibatkan semangat persatuan bangsa menjadi kendor dan lebih mementingkan kepentingan golongan. • Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menonjolkan aspek demokrasi rakyat. • Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional dan menonjolkan system presidensial. Pancasila, UUD 1945, dan ketetapan MPRS/MPR dijadikan landasan formal guna meluruskan kembali penyelewengan UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin. • Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era reformasi pada intinya berpedoman pada kekuatan multi partai untuk meyeimbangkan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai kembali menonjol, sehingga demokrasi semakin transparan. Manfaat Demokrasi Manfaat dari demokrasi adalah :
•Cara untuk mengatur tertib masyarakat, •Cara untuk mengadakan perubahan masyarakat, •Cara untuk menentukan corak kebudayaan sendiri, •Cara untuk menentukan kebebasan bergerak, •Cara untuk menyatakan pendapat lisan maupun tulisan (termasuk kebebasan pers), •Cara untuk berkumpul, menganut agama dan kepercayaan
Macam-Macam Demokrasi: Demokrasi Sederhana (terdapat di desa), Demokrasi Barat (kontinen dan Amerika terdapat di barat), Demokrasi Kapitalis Demokrasi Timur (Negara sosialis seperti Unisoviet, cina, Korut), Demokrasi Tengah (dianut saat Jerman masa Hitler Dan Itali Masa Mussolini).
BAB III
Hubungan HAM dan Demokrasi Hal-hal yang berkaitan dengan HAM dan demokrasi adalah : • masalah yang terburuk adalah instrumen yang diharapkan mendorong kepastian hukum, keterwakilan demokratik, dan pemerintahan yang bertanggung jawab, • masalah serius mengenai hak sosial dan ekonomi, • kurangnya saluran partisipasi langsung, kekerasan dan ketakutan, serta kewarganegaraan Hubungan antara HAM dan demokrasi sering didefinisikan sebagai hubungan mutual re-enforcing, saling memperkuat. Kemajuan kerja politik akan memperkuat perlindungan HAM. Perlindungan HAM akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, kemunduran demokrasi akan mempersulit pemajuan HAM dan pada gilirannya memerosotkan demokrasi itu. Oleh karena itu, yang perlu dibenahi dari HAM dan Demokrasi adalah dengan melakukan beberapa hal ke depan untuk membuat perlindungan dan pemajuan HAM semakin baik, khususnya pada perbaikan representasi. Bagaimana masyarakat, khususnya yang paling dipinggirkan, terepresentasi dalam proses pengambilan keputusan politik, baik di tingkat lokal maupun nasional.
A. Demokrasi, HAM, dan Negara
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe¬narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah¬kan sebe¬lum¬nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper¬tahankan hidup dan kehidupannya.
2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut¬kan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke¬ke¬rasan dan diskriminasi
4. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri¬minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat¬kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis-kri¬mi¬natif itu.
Senin, 24 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar