Cari Blog Saya (Rengg@)

Jumat, 21 Mei 2010

Hukum Tata Negara




Hukum Tata Negara, berasal dari istilah Belanda yaitu Staatsrecht sehingga biasa dalam penulisan di Indonesia di sambung menjadi “Hukum Tata Negara”, namun terkadang juga dipisah “Hukum Tata Negara” penulisan sambung seperti ini sangat lazim digunakan Istilah lainnya dalam bahasa Jerman :
 Verfassungsrecht = Hukum Tata Negara
 Verwassungsrecht = Hukum Administrasi negara
Hukum Tata Negara mengatur sistem suatu negara yang isinya memuat :
1. struktur kenegaraan
2. substansi norma kenegaraan
3. hubungan negara dengan warga negara
Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. menurut Wiyono Prodjodikoro : kapan kita memasuki bidang Hukum tata negara yaitu apabila kita membahas norma-norma hukum yang mengatur hubungan subjek hukum orang atau bukan orang dengan kelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian darai negara. subjek hukum (orang dan badan hukum). Istilah Hukum Tata Negara diistilahkan dalam 3 bahasa Negara yaitu :
 Dalam bahasa Perancis disebut Drat Constitutionalle,
 Dalam bahasa Inggris disebut Constitutional law.
 Dalam bahasa Belanda disebut Staatrecht.
Hukum tata negara dalam arti luas disebut Staatrecht in rumere zin sedangkan dalam arti sempit disebut staatsrecht in engere zin.
 Di Belanda membedakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dan sempit.
 Di Jerman membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Djoko Sutono melihat istilah Vervassunglehre oleh Carl Sehmett dan vervassungrecht oleh Herman Heller, Djoko Sutono kemudian menerjemahkan menjadi Vervassunglehre sebagai Constitutional Law atau teori constitusi yang digunakan sebagai dasar untuk mempelajari hukum tata negara atau vervassungrecht. hukum tata negara dapat dilakukan pendekatan dengan beberapa cara yaitu :
1. Historis = pendekatan sejarah
2. Filosofis = pendekatan secara kemasyarakatan
3. Formil = pendekatan secara formal atau aturan-aturan yang ada.
Definisi Hukum Tata Negra Menurut Para Ahli Hukum Indonesia
Adanya perpedaan dalam definisi Hukum Tata Negara yaitu karena masing-masing ahli berpendapat, bahwa apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat dalam merumuskan arti Hukum Tata Negara. Akan tetapi juga perbedaan pendapat itu disebabkan karena pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang berlainan

DIFINISI HUKUM TATA NEGARA
A. Meurut Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara : Mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
B. Menurut Paul Scholten
Hukum Tata Negara : Hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara.
C. Menurut Van der Pot
Hukum Tata Negara : Peraturan-peraturan yang menetukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungan dengan individu warga negara dalam kegiatannya.
D. Menurut J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur organisasi negara.
E. Menurut Van Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit (verfassungrecht) menunjukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.
F. Menurut Mac Lver
Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur negara.
G. Menurut Wade and Philips
Hukum Tata Negara : mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugas dan wewenangnya, serta mekanisme hubungan di antara alat-alat perlengkapan negara itu.
H. Menurut Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara: itu berhubungan dengan persoalan distribusi kekuasaan hukum dan fungsi organ-organ negara.
I. Menurut A.V Dicey
Hukum Tata Negara : mencakup semua peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam negara.


J. Menurut Maurice Duverger
Hukum Kostitusi : salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi- fungsi politik suatu lembaga negara.
K. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan dan federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan dan republik) yang menunjukan masyarakat hukum atasan maupun bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hirarchie), yang selanjutnya menegasakan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat pelengkapnya (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seseorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkat imbangan dari dan atara alat pelengkap itu.
L. Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara : sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat pelengkap negara dalam garis Vertikal dan Horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.

OBYEK DAN RUANG LINGKUP
HUKUM TATA NEGARA

OBYEK HUKUM TATA NEGARA
Sebagai ilmu HTN ; HTN mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens; bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN adalah system pengambilan keputusan dalam Negara sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi), UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara.
OBYEK (KAJIAN) HUKUM TATA NEGARA
1) Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangannya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukannya dan perubahannya, kekuatan mengikatnyadalam peraturan perundang-undangan, cakupan subtansinya, ataupuan muatan isinya sebagai hukum dasar yang tertulis.

2) Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian intitusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara, serta mekanisme kerja organisasi-organisasi negara dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan.

3) Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ-organ kelembagaan negara, baik secara vertikal maupun secara horizontal.


4) Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk-bentuk dan prosedur pengambilan keputusan hukum, serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.

Menurut A.M. Donner (guru besar belanda mengatakan bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan Negara dengan Hukum “ de doordringing van de staat met het recht” artinya Negara sebagai organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat diterobos oleh aneka ragam Hukum.
 HTN dalam arti sempit menyelidiki :
1. jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara
2. siapa yang mengadakan
3. bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4. apa yang menjadi tugasnya
5. apa yang menjadi wewenangnya
6. perhubungan kekuasaan satu sama lain
7. di dalam batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.
 HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :
1. Hukum Tata Negara dalam arti sempit
2. Hukum Tata Usaha Negara administrative recht
 Menurut Van Volenhoven membagi HTN atas golongan
1. hukum pemerintahan (berstuurecht)
2. hukum peradilan (justitierecht ) :peradilan ketatanegaraan , peradilan perdata. ,Peradilan tata usaha, peradilan pidana
3. Hukum kepolisian (politierecht)
4. hukum perundang-undangan (regelaarecht)

RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA
Dalam kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggeris dikenal dengan “constitusional law” bahasa prancis droit constitusionnel (hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, Pertama sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) kedua sebagai Positif staatsrecht (hukum tata Negara posistif).
1. Hukum Tata Negara yang berisikan asas-asas dan
pengertian-pngertian hukum yang bersifat
universal
2. Hukum Tata Negara yang berisikan asas-asas dan
pengertian-pengertian hukum yang berkembang
dalam teori dan praktik di suatu negara tertentu
3. Hukum Tata Negara Positif, yang mengkaji
mengenai hukum positif di bidang ketatanegaraan
suatu negara.




HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA
1. HTN dengan Ilmu Negara
2. HTN dengan Ilmu Politik
3. HTN dengan HAN
Ω HTN DENGAN ILMU NEGARA
HUKUM TATA NEGARA ILMU NEGARA
1) HTN memiliki nilai Praktis (normative wissenschaft)


2) Obyeknya hukum positif yang berlaku pada suatu tempat. 1) Ilmu Negara tidak mempunyai nilai praktis, mementingkan nilai teoritis (seins wissenschaft)

2) Obyeknya asas-asas pokok dan pengertian- pengertian pokok tentang negara.


*Hubungan antara HTN dengan ILMU NEGARA yaitu bahwa dalam struktur kenegaraan diatur oleh suatu pemerintahan negara, badan-badan negara dalam menciptakan negara yang sejahtera.
Ω HTN DENGAN ILMU POLITIK
MENURUT BARENS DENGAN PERUMPAMAAN
HUKUM TATA NEGARA ILMU POLITIK
 Tata Negara sebagai kerangka manusia.  Ilmu Politik merupakan daging yang ada di sekitarnya.
*Hubungan antara HTN dengan ILMU POLITIK yaitu bahwa didalam suatu organisasi negara sangat erat kaitannya dengan dunia politik dalam memajukan dan mensejahterakan negara diantara lain dengan Hub.Bilateral dan Multiratellar.
Ω HTN DENGAN HAN
*Hubungan HTN dengan HAN yaitu lebih menitik beratkan pada bergeraknya suatu negara dengan kata lain HTN dan HAN saling korelasi secara seimbang dalam membangu negara dan memfasilitasi kepentingan masyarakat dan kenegaraan.
Pembedaan secara prinsipiil, karena kedua ilmu pengetahuan ini dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistimatikanya maupun isinya.
A. Christian Van Vollenhoven
B. Oppenheim
C. J.H.A. Logemann


Tidak terdapat perbedaan yang bersifat asasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat praktis.
A. Kranenburg
B. Van der Pot
C. Vegting

HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Tata Negara Pertama-tama menentukan apa/mana saja masyarakat hukum atasan dan bawahan dengan jenjang tingkatannya, kemudian merumuskan lingkup peranan terhadap wilayah serta warganya selanjutnya menentukan kekuasaan macam apa yang diserahkan kepada aneka lembaga dalam tiap masyarakat hukum. (hukum tentang pendistribusian kekuasaan (fungsi-fungsi negara kepadalembaga-lembaga negara) Administrasi Negara adalah kumpulan ketentuan yang wajib ditaati oleh lembaga kekuasaan/pejabat atasan maupun bawahan, setiap kali melasanakan karya/peranan berdasarkan Hukum Tata Negara (hukum yang mengatur cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-fungsi yang diberikat dalam HTN).

MENURUT CHRISTIAN VAN VOLLENHOVEN
HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan diam/tidak bergerak (de staat in rush).
karena yang menjadi inti permasalahannya (mengungkap ihwal) adalah:
A. status
B. role Hukum Administrasi Negara adalah hukum negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging).
karena yang menjadi inti permasalahannya adalah role-playing (sikap tindak negara).









MENURUT OPPENHEIM
HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA DALAM ARTI SEMPIT
 Persoonsleer (ajaran tentang peribadi atau status)Mempelajari tentang masalah-masalah manusia sebagai subyek hukum yang mempunyai kewajiban, manusia sebagai subyek hukum yang mepunyai hak, personifikasi, perwakilan, timbul dan hilangnya kepribadian, hukum atau hak organisasi, pembatasan wewenang.
 Gebledleer (ajaran tentang lingkup laku) Mempelajari tentang permasalahan mengenai batasan-batasan cara-cara, waktu dan lingkup wilayah pribadi atau kelompok pribadi (sebagai subyek hukum) dalam bersikap tindak atau berprilaku menurut kaedah-kadah yang berlaku. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
 leer de rechsbetrekking (ajaran mengenaihubungan hukum) Mempelajari jenis, bentuk, serta akibat hukum yang dilakukan oleh pejabat dalam melakukan tugasnya.

MENURUT J.H.A. LOGEMANN
Karenenburg Van der Pot Vegting
Perbedaan HTN dengan HAN itu tidak bersifat azasi, pemisahan antara keduanya hanya disebabkan karena pertumbuhan hukum korporatif dari masyarakat hukum teritorial dan juga disebabkan karena HTN meliputi susunan, tugas, wewenangan dan cara badan-badan menjalankan tugas dalam HAN. Perbedaan prinsipiil itu tidak menimbulkan suatu akibat hukum. Diadakannya pembedaan hanya penting bagi ilmu pengetahuan, sehingga para ahli hukum mendapatkan suatu gambaran tentang sistem yang bermanfaat. HTN dan HAN mempunyai lapangan penyelidikan yang sama, perbedaannya hanya terletak pada cara pendekatan yang digunakan oleh masing-masing ilmu pengetahuan. Cara pendekatan yang dilakukan oleh HTN ialah untuk mengetahui organisasi dari pada negara, serta badan-badan lainnya. Sedangkan HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organ melakukan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar