Beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia. Kedua, demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan modernitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Demokrasi di Indonesia sudah berjalan baik saat ini jika dibandingkan pada rezim Orde Baru sebelumnya. Bahkan Indonesia telah diakui dunia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Salah satu ciri keberhasilan demokrasi adalah kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, antara lain bisa dilihat dari kebebasan pers, kebebasan menyatakan pendapat (demonstrasi), dan kebebasan mendirikan partai politik. Namun kebebasan tersebut, tetap dipagari dengan peraturan/Undang-Undang yg tidak menghianati demokrasi.
Indonesia yang merdeka sejak tahun 1945 memilih sistem politik demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam perjalanannya, perkembangan demokrasi sampai dengan masa orde baru bisa dibagai dalam tiga masa, yaitu:
A. Masa RI I yang sering disebut dengan demokrasi parlementer, karena pada masa ini peranan parlemen dan partai-partai sangat kelihatan dalam pemerintahan.
B. Masa RI II yang sering disebut dengan demokrasi terpimpin, pada masa ini banyak aspek-aspek pemerintahan yang menyimpanmg dari aspek demokrasi konstitusional.
C. Masa RI III yang sering disebut dengan demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional, tetapi pada masa ini yang digunakan adalah sistem presidensiil (Budiarjo, 2002: 69).
Setelah masa orde baru runtuh, sistem demokrasi di Indonesia mengalami perubahan. Sistem yang dianut masih berbentuk demokrasi konstitusional, di mana pemerintahan tidak berseifta mutlak tetapi dibatasi oleh konstitusi. Penerapan ini bisa kita lihat dari adanya beberapa aspek demokrasi konstitusional yang ada.
Beberapa aspek demokrasi yang bisa kita lihat seperti adanya UU atau konstitusi yang membatasi pemeintahan, sehingga mereka tidak berkuasa secara absolut tetapi rakyat lah yang berkuasa. Kemudian aspek lainnya adalah adanya pemilu yang berfungsi untuk memilih wakil rakyat. Pada pemilu 2004 yang lalu, bahkan digunakan sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat. Hal ini berarti rakyat dapat memberikan suaranya dalam meilih wakil mereka di pemerintahan secara langsung. Secara ideal hal ini bagus memang, karena suara rakyat tertampung semuanya, tapa terkecuali. Dalam azas demokrasi memang setiap anggota masyarakat berhak untuk menyuarakan pendapatnya, karena sistem pemerintahan ini menganut dasar dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, pada penerapannya memang belum bisa seideal yang diharapkan.
Permasalahan yang muncul adalah jika kemudian melihat banyaknya masyarakat yang belum mengerti benar sistem demokrasi yang dianut. Hal ini berdampak pada ketidak tahuan mereka dalam kepemilikan hak-hak mereka. Banyak orang yang tidak tahu bahwa suara ereka diperhitungkan dan bisa mempengaruhi pemerintahan, hal ini bisa kita lihat dari banyaknya golput atau golongan putih yang memilih untuk tidak menyampaikan suaranya, atau dari banyaknya masyarakat yang dalam penyampaian suaranya masih asal-asalan, sekedar ikut-ikutan misalnya.
Dampak dari permasalahan tersebut tentu pada jalannya pemeritahan. Sebuah pemerintahan yang dipilih secara asal-asalan bisa jadi asal-asalan juga, oleh karenanya pemilihan yang baik sangat diperlukan untuk membentuk pemerintahan yang baik. Kesadaran masyarakat akan politik sangat diperlukan, partai politik, media dan pemerintahan sendiri mempunyai andil yang sangat besar untuk mewujudkan hal ini. Ketika masyarakat sudah sadar dan mengetahui dengan baik sistem demokrasi, maka sistem ini bisa dijalankan dengan baik. Bukankah jika dilihat dengan baik, sistem ini sangat mendukung rakyat dan mementingkan rakyat.
Untuk gambaran pemilu di Indonesia berikutnya, ada baiknya pemerintah membangun kesadaran lebih pada masyarakat dalam hal demokrasi. Karena jika dilihat dalam skala kecil saja, misalnya pemilihan kepala daerah, masih banyak masyarakat yang tidak tahu pentingnya suara yang mereka miliki. Masih banyak masyarakat yang memilih untuk tidak memberikan suaranya, atau memberikan secara asal. Menjelang pemulu 2009 hal ini bisa jadi PR penting bagi pemerintah, bukankah pada akhirnya ini untuk kebaikan semua pihak.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
Sebagaimana negara-negara lain, negara kita Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita temui perilaku yang tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenang-wenang, tidak menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan yang telah diputuskan.
Dalam uraian bab ini kalian akan mempelajari berbagai hal tentang demokrasi. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan memiliki kemampuan untuk : menjelaskan hakikat demokrasi; menguraikan macam-macam demokrasi; menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; serta menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Akhir milenium kedua ditandai dengan perubahan besar di Indonesia. Rejim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun yang dipimpin oleh Soeharto akhirnya tumbang. Demokrasi Pancasila versi Orde Baru mulai digantikan dengan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Hanya saja tidak mudah mewujudkan hal ini, karena setelah Soeharto tumbang tidak ada kekuatan yang mampu mengarahkan perubahan secara damai, bertahap dan progresif. Yang ada justru muncul berbagai konflik serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat Indonesia. Hal ini tak lepas dari pengaruh krisis moneter yang menjalar kepada krisis keuangan sehingga pengaruh depresiasi rupiah berpengaruh signifikan terhadap kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Inflasi yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat. Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justru tidak lebih baik dibandingkan ketika masa Orde Baru.
Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu.
Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998. Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat. Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia.
Senin, 24 Mei 2010
Demokrasi Dan Ham
Pengertian HAM : HAM meliputi hak hidup, hak kemerdekaan, hak milik yaitu semua hak yang melekat pada diri pribadi seseorang yang tidak bisa digantikan & HAM ini dibawa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. HAM yang melekat pada diri manusia itu merupakan kodrat manusia yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Yang wajib melindungi HAM adalah Negara, pemerintah, hukum, setiap orang. Pelanggaran HAM timbul karena terjadi diskriminasi yaitu perbedaan agama, ras, suku, pembatasan, pelecehan, pengucilan baik karena agama, suku, etnik, kelompok, golongan status social, status ekonomi, jenis hokum, keyakinan politik.
Sejarah Singkat Timbulnya HAM, Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke-13 di Inggris. Pertama, Magna Charta (1215). Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja. Kedua, Bill of Right. Ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak, pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen. Parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat. Di samping itu pemilihan parlemen berlaku bebas. Perkembangan demokrasi di Inggris dan di dunia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran para filsuf. Antara lain John Locke memandang manusia sebagai makluk social yang padanya melekat hak-hak asasi yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik (life, liberty, and property). Teori John locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi Declaration of independence Amerika Serikat pada 4 Juli 1776. Pada masa pemerintahan raja Louis XVI. Rakyat Perancis membentuk Assemblee Nationale, yaitu Dewan nasional sebagai perwakilan bangsa Perancis. Masyarakat Perancis mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi demokratis. Maka pemerintahan lama (kerajaan) dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Lalu lahirlah Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen. Deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Pada perkembangan berikutnya banyak Negara Eropa lainnya juga meniru isi deklarasi Amerika Serikat.
Bab II
Pengertian Demokrasi Demokrasi dunia dalam pelaksanaannya terdapat banyak aliran demokrasi, namun di antaranya ada dua kelompok aliran modern penting yaitu Demokrasi Konstitusional dan Demokrasi Komunisme. Demokrasi Konstitusional diikuti oleh India, Pakistan, Filipina, Indonesia. Sedangkan Demokrasi Komunisme diikuti oleh Cina dan Korea Utara. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat, bagi rakyat dan untuk rakyat.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokrasi dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :
• Periode 1945–1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Sehingga banyak bermunculan partai-partai politik. Hal ini mengakibatkan semangat persatuan bangsa menjadi kendor dan lebih mementingkan kepentingan golongan. • Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menonjolkan aspek demokrasi rakyat. • Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional dan menonjolkan system presidensial. Pancasila, UUD 1945, dan ketetapan MPRS/MPR dijadikan landasan formal guna meluruskan kembali penyelewengan UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin. • Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era reformasi pada intinya berpedoman pada kekuatan multi partai untuk meyeimbangkan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai kembali menonjol, sehingga demokrasi semakin transparan. Manfaat Demokrasi Manfaat dari demokrasi adalah :
•Cara untuk mengatur tertib masyarakat, •Cara untuk mengadakan perubahan masyarakat, •Cara untuk menentukan corak kebudayaan sendiri, •Cara untuk menentukan kebebasan bergerak, •Cara untuk menyatakan pendapat lisan maupun tulisan (termasuk kebebasan pers), •Cara untuk berkumpul, menganut agama dan kepercayaan
Macam-Macam Demokrasi: Demokrasi Sederhana (terdapat di desa), Demokrasi Barat (kontinen dan Amerika terdapat di barat), Demokrasi Kapitalis Demokrasi Timur (Negara sosialis seperti Unisoviet, cina, Korut), Demokrasi Tengah (dianut saat Jerman masa Hitler Dan Itali Masa Mussolini).
BAB III
Hubungan HAM dan Demokrasi Hal-hal yang berkaitan dengan HAM dan demokrasi adalah : • masalah yang terburuk adalah instrumen yang diharapkan mendorong kepastian hukum, keterwakilan demokratik, dan pemerintahan yang bertanggung jawab, • masalah serius mengenai hak sosial dan ekonomi, • kurangnya saluran partisipasi langsung, kekerasan dan ketakutan, serta kewarganegaraan Hubungan antara HAM dan demokrasi sering didefinisikan sebagai hubungan mutual re-enforcing, saling memperkuat. Kemajuan kerja politik akan memperkuat perlindungan HAM. Perlindungan HAM akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, kemunduran demokrasi akan mempersulit pemajuan HAM dan pada gilirannya memerosotkan demokrasi itu. Oleh karena itu, yang perlu dibenahi dari HAM dan Demokrasi adalah dengan melakukan beberapa hal ke depan untuk membuat perlindungan dan pemajuan HAM semakin baik, khususnya pada perbaikan representasi. Bagaimana masyarakat, khususnya yang paling dipinggirkan, terepresentasi dalam proses pengambilan keputusan politik, baik di tingkat lokal maupun nasional.
A. Demokrasi, HAM, dan Negara
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe¬narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah¬kan sebe¬lum¬nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper¬tahankan hidup dan kehidupannya.
2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut¬kan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke¬ke¬rasan dan diskriminasi
4. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri¬minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat¬kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis-kri¬mi¬natif itu.
Sejarah Singkat Timbulnya HAM, Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke-13 di Inggris. Pertama, Magna Charta (1215). Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja. Kedua, Bill of Right. Ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak, pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen. Parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat. Di samping itu pemilihan parlemen berlaku bebas. Perkembangan demokrasi di Inggris dan di dunia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran para filsuf. Antara lain John Locke memandang manusia sebagai makluk social yang padanya melekat hak-hak asasi yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik (life, liberty, and property). Teori John locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi Declaration of independence Amerika Serikat pada 4 Juli 1776. Pada masa pemerintahan raja Louis XVI. Rakyat Perancis membentuk Assemblee Nationale, yaitu Dewan nasional sebagai perwakilan bangsa Perancis. Masyarakat Perancis mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi demokratis. Maka pemerintahan lama (kerajaan) dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Lalu lahirlah Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen. Deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Pada perkembangan berikutnya banyak Negara Eropa lainnya juga meniru isi deklarasi Amerika Serikat.
Bab II
Pengertian Demokrasi Demokrasi dunia dalam pelaksanaannya terdapat banyak aliran demokrasi, namun di antaranya ada dua kelompok aliran modern penting yaitu Demokrasi Konstitusional dan Demokrasi Komunisme. Demokrasi Konstitusional diikuti oleh India, Pakistan, Filipina, Indonesia. Sedangkan Demokrasi Komunisme diikuti oleh Cina dan Korea Utara. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat, bagi rakyat dan untuk rakyat.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokrasi dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :
• Periode 1945–1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Sehingga banyak bermunculan partai-partai politik. Hal ini mengakibatkan semangat persatuan bangsa menjadi kendor dan lebih mementingkan kepentingan golongan. • Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menonjolkan aspek demokrasi rakyat. • Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional dan menonjolkan system presidensial. Pancasila, UUD 1945, dan ketetapan MPRS/MPR dijadikan landasan formal guna meluruskan kembali penyelewengan UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin. • Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era reformasi pada intinya berpedoman pada kekuatan multi partai untuk meyeimbangkan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai kembali menonjol, sehingga demokrasi semakin transparan. Manfaat Demokrasi Manfaat dari demokrasi adalah :
•Cara untuk mengatur tertib masyarakat, •Cara untuk mengadakan perubahan masyarakat, •Cara untuk menentukan corak kebudayaan sendiri, •Cara untuk menentukan kebebasan bergerak, •Cara untuk menyatakan pendapat lisan maupun tulisan (termasuk kebebasan pers), •Cara untuk berkumpul, menganut agama dan kepercayaan
Macam-Macam Demokrasi: Demokrasi Sederhana (terdapat di desa), Demokrasi Barat (kontinen dan Amerika terdapat di barat), Demokrasi Kapitalis Demokrasi Timur (Negara sosialis seperti Unisoviet, cina, Korut), Demokrasi Tengah (dianut saat Jerman masa Hitler Dan Itali Masa Mussolini).
BAB III
Hubungan HAM dan Demokrasi Hal-hal yang berkaitan dengan HAM dan demokrasi adalah : • masalah yang terburuk adalah instrumen yang diharapkan mendorong kepastian hukum, keterwakilan demokratik, dan pemerintahan yang bertanggung jawab, • masalah serius mengenai hak sosial dan ekonomi, • kurangnya saluran partisipasi langsung, kekerasan dan ketakutan, serta kewarganegaraan Hubungan antara HAM dan demokrasi sering didefinisikan sebagai hubungan mutual re-enforcing, saling memperkuat. Kemajuan kerja politik akan memperkuat perlindungan HAM. Perlindungan HAM akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, kemunduran demokrasi akan mempersulit pemajuan HAM dan pada gilirannya memerosotkan demokrasi itu. Oleh karena itu, yang perlu dibenahi dari HAM dan Demokrasi adalah dengan melakukan beberapa hal ke depan untuk membuat perlindungan dan pemajuan HAM semakin baik, khususnya pada perbaikan representasi. Bagaimana masyarakat, khususnya yang paling dipinggirkan, terepresentasi dalam proses pengambilan keputusan politik, baik di tingkat lokal maupun nasional.
A. Demokrasi, HAM, dan Negara
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe¬narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah¬kan sebe¬lum¬nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper¬tahankan hidup dan kehidupannya.
2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut¬kan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke¬ke¬rasan dan diskriminasi
4. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri¬minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat¬kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis-kri¬mi¬natif itu.
Demokrasi Dan Sejarah
Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. (Dede Rosyada dkk, 2005). Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Saat ini konsep demokrasi merupakan kata kunci dalam bidang politik, dan menjadi indicator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai usaha mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi itu adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara untuk mewujudkan lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan kewenangan eksekutif (lembaga eksekutif), lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menjalankan kewenangan yudikatif (lembaga yudikatif), dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (di Indonesia DPR) yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan legislative (lembaga legislatif). Di mana ketiga lembaga negara ini saling lepas (independen) dan sejajar satu sama lain, agar bisa saling mengawasi berdasarkan prinsip checks and balances.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu. Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah. Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru. Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.
Megawati yang baru satu tahun mencicipi empuknya kursi presiden pun oleh mahasiswa kembali dituntut mundur lantaran dianggap gagal dan tidak bisa memenuhi amanat reformasi. Pada tanggal 21 Mei 2003, di hampir seluruh penjuru Indonesia mahasiswa turun ke jalan kembali dan menuntut segera turunnya pemerintahan Megawati. Sekaligus pada hari itu juga mahasiswa secara resmi mendeklarasikan “Matinya Reformasi” dan bahkan lebih jauh lagi memunculkan jargon baru yaitu “Revolusi”. Munculnya jargon baru ini menjadi diskursus yang cukup hangat diperbincangkan. Jargon ini kemudian merebak dan dengan cepat menjangkiti elemen prodemokrasi lainya yang juga menghendaki proses demokratisasi secara lebih cepat. Mahasiswa pun lantas menantang kalau memang tidak ada seorang pun tokoh reformis yang layak dan sanggup mengawal transisi demokrasi, maka saatnya kaum muda memimpin. Dari sepenggal perjalanan sejarah perjuangan mahasiswa tersebut, kita bisa melihat betapa serius, visioner, dan revolusionernya tekad mereka untuk mewujudkan transisi demokrasi yang sesungguhnya. Namun, ketika kita mengaca pada sejarah secara objektif, kita akan menemukan bahwa masa transisi demokrasi di negara dunia ketiga rata-rata membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Yaitu, antara 20 sampai 25 tahun, yang artinya itu empat sampai lima kali Pemilu di Indonesia. Itupun kalau memenuhi beberapa syarat dan tahapan yang normal. Menurut pemetaan Samuel Huntington (Gelombang Demokratisasi Ketiga, Pustaka Grafiti Press:1997, hal.45), pada tingkatan paling sederhana, demokratisasi mensyaratkan tiga hal : berakhirnya sebuah rezim otoriter, dibangunnya sebuah rezim demokratis, serta konsolidasi kekuatan prodemokrasi. Sedikit berbeda Eep Syaefullah Fatah dalam bukunya Zaman Kesempatan; Agenda-agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru, (Mizan, 2000, hal. xxxviii-xli), mengajukan empat tahapan proses demokratisasi dengan mengaca pada pengalaman di Indonesia. Tahapan pertama, berjalan sebelum keruntuhan rezim otoritarian atau totalitarian. Tahapan ini disebutnya dengan Pratransisi. Tahapan kedua, terjadinya liberalisasi politik awal. Dan tahap ini ditandai dengan terjadinya Pemilu yang demokratis serta regulasi kekuasaan sebagai konsekuensi dari hasil Pemilu. Tahapan ketiga adalah Transisi. Tahapan ini ditandai adanya pemerintahan atau pemimpin baru yang bekerja dengan legitimasi yang kuat. Kemudian yang terakhir, tahap keempat adalah Konsolidasi Demokrasi. Tahap ini menurut Eep membutuhkan waktu cukup lama, karena juga harus menghasilkan perubahan paradigma berpikir, pola perilaku, tabiat serta kebudayaan dalam masyarakat Lantas bagaimana dengan proses transisi demokrasi yang terjadi di Indonesia? Itulah pertanyaan yang harus kita jawab secara objektif dan kita jadikan dasar evaluasi. Esensi konsolidasi demokrasi sebenarnya adalah ketika telah terbentuknya suatu paradigma berfikir, perilaku dan sikap baik di tingkat elit maupun massa yang mencakup dan bertolak dari prinsip-prinsip demokrasi. Dan untuk konteks Indonesia seharusnya konsolidasi demokrasi ditandai dengan adanya efektifitas pemerintahan, stabilitas politik, penegakan supremasi hukum serta pulihnya kehidupan ekonomi. Sebenarnya satu parameter yang paling sederhana dan sekaligus menjadi akar permasalahan reformasi dan transisi demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Karena yang namanya demokrasi dan reformasi selamanya tidak akan pernah bisa bersatu dan berjalan beriringan bersama korupsi. Padahal justru di Indonesia korupsi telah menjadi tradisi karena berawal dari proses massallisasi dan formallisasi. Korupsi telah terlanjur dianggap wajar dan biasa dalam masyarakat. Kalau dulu era Orde Baru korupsinya masih di bawah meja, kemudian era reformasi korupsinya sudah berani di atas meja. Dan lebih hebatnya lagi sekarang ini sekalian mejanya dikorupsi. Sementara itu dalam perkembangan ekonomi, beberapa ekonom memang mengacungkan jempol kepada Megawati atas kebijakan ekonomi makronya. Karena secara makro telah terjadi stabilitas ekonomi yang cukup mantap. Itu ditandai dengan naiknya PDB (Product Domestic Bruto) pada kisaran 4%, nilai tukar rupiah juga mulai stabil, cadangan devisa yang mencapai 35 Miliar, nilai eksport di atas 5 Miliar, serta inflasi yang hanya 5% pada tahun 2003. Bahkan yang lebih fantastis lagi IHSG BEJ (Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Jakarta) berhasil mencetak rekor tutup tahun 2003 dengan kenaikan 62,8% dan memasuki tahun 2004 dengan menyentuh level psikologis 700, bahkan sempat berada pada posisi tertinggi 786. Namun demikian bagaimana dengan nasib kehidupan ekonomi kawulo alit. Secara sederhana kita bisa melihat pada angka pengangguran yang naik cukup signifikan apalagi ditambah PHK besar-besaran di beberapa perusahaan. Kemudian kemarin kita juga melihat terjadi penggusuran paksa PKL (Pedagang Kaki Lima) dan angkringan di Malioboro, dan masyarakat kecil di ibu kota yang tidak punya tempat tinggal untuk sekadar berteduh. Akhirnya beberapa prestasi kebijakan ekonomi makropun terkubur oleh kurang diperhitungkanya nasib wong cilik. Secara singkat ternyata reformasi dan demokratisasi yang terjadi di Indonesia masih sebatas liberalisasi politik belaka, tanpa diikuti fase demokratisasi yang bermuara pada suatu konsolidasi. Barangkali inilah yang disebut Sorensen dalam buku Demokrasi dan Demokratisasi: Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang sedang Berubah. (Pustaka Pelajar dan CCSS, 2003), dengan frozen democracy, dimana sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang ada. Akibatnya proses perubahan politik tidak menuju pada pembentukan sosial politik yang demokratis, tetapi malah menyimpang atau bahkan berlawanan dengan arah yang dicita-citakan.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu. Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah. Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru. Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.
Megawati yang baru satu tahun mencicipi empuknya kursi presiden pun oleh mahasiswa kembali dituntut mundur lantaran dianggap gagal dan tidak bisa memenuhi amanat reformasi. Pada tanggal 21 Mei 2003, di hampir seluruh penjuru Indonesia mahasiswa turun ke jalan kembali dan menuntut segera turunnya pemerintahan Megawati. Sekaligus pada hari itu juga mahasiswa secara resmi mendeklarasikan “Matinya Reformasi” dan bahkan lebih jauh lagi memunculkan jargon baru yaitu “Revolusi”. Munculnya jargon baru ini menjadi diskursus yang cukup hangat diperbincangkan. Jargon ini kemudian merebak dan dengan cepat menjangkiti elemen prodemokrasi lainya yang juga menghendaki proses demokratisasi secara lebih cepat. Mahasiswa pun lantas menantang kalau memang tidak ada seorang pun tokoh reformis yang layak dan sanggup mengawal transisi demokrasi, maka saatnya kaum muda memimpin. Dari sepenggal perjalanan sejarah perjuangan mahasiswa tersebut, kita bisa melihat betapa serius, visioner, dan revolusionernya tekad mereka untuk mewujudkan transisi demokrasi yang sesungguhnya. Namun, ketika kita mengaca pada sejarah secara objektif, kita akan menemukan bahwa masa transisi demokrasi di negara dunia ketiga rata-rata membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Yaitu, antara 20 sampai 25 tahun, yang artinya itu empat sampai lima kali Pemilu di Indonesia. Itupun kalau memenuhi beberapa syarat dan tahapan yang normal. Menurut pemetaan Samuel Huntington (Gelombang Demokratisasi Ketiga, Pustaka Grafiti Press:1997, hal.45), pada tingkatan paling sederhana, demokratisasi mensyaratkan tiga hal : berakhirnya sebuah rezim otoriter, dibangunnya sebuah rezim demokratis, serta konsolidasi kekuatan prodemokrasi. Sedikit berbeda Eep Syaefullah Fatah dalam bukunya Zaman Kesempatan; Agenda-agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru, (Mizan, 2000, hal. xxxviii-xli), mengajukan empat tahapan proses demokratisasi dengan mengaca pada pengalaman di Indonesia. Tahapan pertama, berjalan sebelum keruntuhan rezim otoritarian atau totalitarian. Tahapan ini disebutnya dengan Pratransisi. Tahapan kedua, terjadinya liberalisasi politik awal. Dan tahap ini ditandai dengan terjadinya Pemilu yang demokratis serta regulasi kekuasaan sebagai konsekuensi dari hasil Pemilu. Tahapan ketiga adalah Transisi. Tahapan ini ditandai adanya pemerintahan atau pemimpin baru yang bekerja dengan legitimasi yang kuat. Kemudian yang terakhir, tahap keempat adalah Konsolidasi Demokrasi. Tahap ini menurut Eep membutuhkan waktu cukup lama, karena juga harus menghasilkan perubahan paradigma berpikir, pola perilaku, tabiat serta kebudayaan dalam masyarakat Lantas bagaimana dengan proses transisi demokrasi yang terjadi di Indonesia? Itulah pertanyaan yang harus kita jawab secara objektif dan kita jadikan dasar evaluasi. Esensi konsolidasi demokrasi sebenarnya adalah ketika telah terbentuknya suatu paradigma berfikir, perilaku dan sikap baik di tingkat elit maupun massa yang mencakup dan bertolak dari prinsip-prinsip demokrasi. Dan untuk konteks Indonesia seharusnya konsolidasi demokrasi ditandai dengan adanya efektifitas pemerintahan, stabilitas politik, penegakan supremasi hukum serta pulihnya kehidupan ekonomi. Sebenarnya satu parameter yang paling sederhana dan sekaligus menjadi akar permasalahan reformasi dan transisi demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Karena yang namanya demokrasi dan reformasi selamanya tidak akan pernah bisa bersatu dan berjalan beriringan bersama korupsi. Padahal justru di Indonesia korupsi telah menjadi tradisi karena berawal dari proses massallisasi dan formallisasi. Korupsi telah terlanjur dianggap wajar dan biasa dalam masyarakat. Kalau dulu era Orde Baru korupsinya masih di bawah meja, kemudian era reformasi korupsinya sudah berani di atas meja. Dan lebih hebatnya lagi sekarang ini sekalian mejanya dikorupsi. Sementara itu dalam perkembangan ekonomi, beberapa ekonom memang mengacungkan jempol kepada Megawati atas kebijakan ekonomi makronya. Karena secara makro telah terjadi stabilitas ekonomi yang cukup mantap. Itu ditandai dengan naiknya PDB (Product Domestic Bruto) pada kisaran 4%, nilai tukar rupiah juga mulai stabil, cadangan devisa yang mencapai 35 Miliar, nilai eksport di atas 5 Miliar, serta inflasi yang hanya 5% pada tahun 2003. Bahkan yang lebih fantastis lagi IHSG BEJ (Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Jakarta) berhasil mencetak rekor tutup tahun 2003 dengan kenaikan 62,8% dan memasuki tahun 2004 dengan menyentuh level psikologis 700, bahkan sempat berada pada posisi tertinggi 786. Namun demikian bagaimana dengan nasib kehidupan ekonomi kawulo alit. Secara sederhana kita bisa melihat pada angka pengangguran yang naik cukup signifikan apalagi ditambah PHK besar-besaran di beberapa perusahaan. Kemudian kemarin kita juga melihat terjadi penggusuran paksa PKL (Pedagang Kaki Lima) dan angkringan di Malioboro, dan masyarakat kecil di ibu kota yang tidak punya tempat tinggal untuk sekadar berteduh. Akhirnya beberapa prestasi kebijakan ekonomi makropun terkubur oleh kurang diperhitungkanya nasib wong cilik. Secara singkat ternyata reformasi dan demokratisasi yang terjadi di Indonesia masih sebatas liberalisasi politik belaka, tanpa diikuti fase demokratisasi yang bermuara pada suatu konsolidasi. Barangkali inilah yang disebut Sorensen dalam buku Demokrasi dan Demokratisasi: Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang sedang Berubah. (Pustaka Pelajar dan CCSS, 2003), dengan frozen democracy, dimana sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang ada. Akibatnya proses perubahan politik tidak menuju pada pembentukan sosial politik yang demokratis, tetapi malah menyimpang atau bahkan berlawanan dengan arah yang dicita-citakan.
Jumat, 21 Mei 2010
PENGERTIAN SUMBER HUKUM
PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Sumber Yaitu : Tempat pengambilan, pokok dari sesuatu. Hukum yaitu : Suatu Peraturan tertulis maupun tak tertulis yang bersifat mengikat, mengatur dan memaksa yang dibuat oleh lembaga Negara yang diberlakukan oleh semua masayarakat, jadi SumberHukum: segala sesuatuyang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masatertentu. (KamusBesarBahasaIndonesia 1991: 973).
Definisi tentang sumber Hukum dikemukkakan oleh beberapa ahli hukum: Menurut SatjiptoRahardjo(1991: 81) sumber yang melahirkan hukumdigolongkandari2 kategori, yaitusumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat3 sumberhukum yang biasa disebut dengan istilah“forms of law” yaitu: (1) Statutory; (2) Judiciary; dan (3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas: (1) Binding Sources (formal), yang terdiridari: a) Custom; b) Legislation; c) Judicial precedents. (2) Persuasive Sources (materiil), yang terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion. Menurut SudiknoMertokusumo(1991: 64) SumberHukum Materiil adalah tempat darimana materi itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll. SumberHukum Formal adalah merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialahUU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
1. Undang-undang : Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen). Undang-undang dapat dibedakan atas : a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya. b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan : Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional : Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional. Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi : (1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi : Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden. Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam : a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari : 1) Putusan perdamaian; 2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding; 3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi; 4) Seluruh putusan Mahkamah Agung. b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin : Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting. Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Menurut Joeniarto(1974) (1) Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum positip. (2) Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya hukum dimana sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturan-aturan dan ketentuanhukum positipnya. (3) Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi isi hukum positip. (4) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum RI. (5) Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.
BENTUK-BENTUK SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya. Ketetapan MPR Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu : Undang-undang dalam arti materiel : Peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Undang-undang dalam arti formal : Keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Peraturan Pemerintah Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Convention (Konvensi Ketatanegaraan) Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesaha (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR – Presiden MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR – DPR Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR – Presiden Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR. Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium. Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sumber Yaitu : Tempat pengambilan, pokok dari sesuatu. Hukum yaitu : Suatu Peraturan tertulis maupun tak tertulis yang bersifat mengikat, mengatur dan memaksa yang dibuat oleh lembaga Negara yang diberlakukan oleh semua masayarakat, jadi SumberHukum: segala sesuatuyang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masatertentu. (KamusBesarBahasaIndonesia 1991: 973).
Definisi tentang sumber Hukum dikemukkakan oleh beberapa ahli hukum: Menurut SatjiptoRahardjo(1991: 81) sumber yang melahirkan hukumdigolongkandari2 kategori, yaitusumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat3 sumberhukum yang biasa disebut dengan istilah“forms of law” yaitu: (1) Statutory; (2) Judiciary; dan (3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas: (1) Binding Sources (formal), yang terdiridari: a) Custom; b) Legislation; c) Judicial precedents. (2) Persuasive Sources (materiil), yang terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion. Menurut SudiknoMertokusumo(1991: 64) SumberHukum Materiil adalah tempat darimana materi itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll. SumberHukum Formal adalah merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialahUU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
1. Undang-undang : Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen). Undang-undang dapat dibedakan atas : a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya. b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan : Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional : Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional. Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi : (1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi : Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden. Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam : a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari : 1) Putusan perdamaian; 2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding; 3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi; 4) Seluruh putusan Mahkamah Agung. b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin : Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting. Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Menurut Joeniarto(1974) (1) Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum positip. (2) Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya hukum dimana sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturan-aturan dan ketentuanhukum positipnya. (3) Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi isi hukum positip. (4) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum RI. (5) Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.
BENTUK-BENTUK SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya. Ketetapan MPR Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu : Undang-undang dalam arti materiel : Peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Undang-undang dalam arti formal : Keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Peraturan Pemerintah Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Convention (Konvensi Ketatanegaraan) Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesaha (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR – Presiden MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR – DPR Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR – Presiden Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR. Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium. Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara, berasal dari istilah Belanda yaitu Staatsrecht sehingga biasa dalam penulisan di Indonesia di sambung menjadi “Hukum Tata Negara”, namun terkadang juga dipisah “Hukum Tata Negara” penulisan sambung seperti ini sangat lazim digunakan Istilah lainnya dalam bahasa Jerman :
Verfassungsrecht = Hukum Tata Negara
Verwassungsrecht = Hukum Administrasi negara
Hukum Tata Negara mengatur sistem suatu negara yang isinya memuat :
1. struktur kenegaraan
2. substansi norma kenegaraan
3. hubungan negara dengan warga negara
Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. menurut Wiyono Prodjodikoro : kapan kita memasuki bidang Hukum tata negara yaitu apabila kita membahas norma-norma hukum yang mengatur hubungan subjek hukum orang atau bukan orang dengan kelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian darai negara. subjek hukum (orang dan badan hukum). Istilah Hukum Tata Negara diistilahkan dalam 3 bahasa Negara yaitu :
Dalam bahasa Perancis disebut Drat Constitutionalle,
Dalam bahasa Inggris disebut Constitutional law.
Dalam bahasa Belanda disebut Staatrecht.
Hukum tata negara dalam arti luas disebut Staatrecht in rumere zin sedangkan dalam arti sempit disebut staatsrecht in engere zin.
Di Belanda membedakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dan sempit.
Di Jerman membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Djoko Sutono melihat istilah Vervassunglehre oleh Carl Sehmett dan vervassungrecht oleh Herman Heller, Djoko Sutono kemudian menerjemahkan menjadi Vervassunglehre sebagai Constitutional Law atau teori constitusi yang digunakan sebagai dasar untuk mempelajari hukum tata negara atau vervassungrecht. hukum tata negara dapat dilakukan pendekatan dengan beberapa cara yaitu :
1. Historis = pendekatan sejarah
2. Filosofis = pendekatan secara kemasyarakatan
3. Formil = pendekatan secara formal atau aturan-aturan yang ada.
Definisi Hukum Tata Negra Menurut Para Ahli Hukum Indonesia
Adanya perpedaan dalam definisi Hukum Tata Negara yaitu karena masing-masing ahli berpendapat, bahwa apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat dalam merumuskan arti Hukum Tata Negara. Akan tetapi juga perbedaan pendapat itu disebabkan karena pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang berlainan
DIFINISI HUKUM TATA NEGARA
A. Meurut Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara : Mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
B. Menurut Paul Scholten
Hukum Tata Negara : Hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara.
C. Menurut Van der Pot
Hukum Tata Negara : Peraturan-peraturan yang menetukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungan dengan individu warga negara dalam kegiatannya.
D. Menurut J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur organisasi negara.
E. Menurut Van Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit (verfassungrecht) menunjukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.
F. Menurut Mac Lver
Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur negara.
G. Menurut Wade and Philips
Hukum Tata Negara : mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugas dan wewenangnya, serta mekanisme hubungan di antara alat-alat perlengkapan negara itu.
H. Menurut Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara: itu berhubungan dengan persoalan distribusi kekuasaan hukum dan fungsi organ-organ negara.
I. Menurut A.V Dicey
Hukum Tata Negara : mencakup semua peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam negara.
J. Menurut Maurice Duverger
Hukum Kostitusi : salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi- fungsi politik suatu lembaga negara.
K. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan dan federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan dan republik) yang menunjukan masyarakat hukum atasan maupun bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hirarchie), yang selanjutnya menegasakan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat pelengkapnya (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seseorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkat imbangan dari dan atara alat pelengkap itu.
L. Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara : sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat pelengkap negara dalam garis Vertikal dan Horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
OBYEK DAN RUANG LINGKUP
HUKUM TATA NEGARA
OBYEK HUKUM TATA NEGARA
Sebagai ilmu HTN ; HTN mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens; bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN adalah system pengambilan keputusan dalam Negara sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi), UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara.
OBYEK (KAJIAN) HUKUM TATA NEGARA
1) Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangannya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukannya dan perubahannya, kekuatan mengikatnyadalam peraturan perundang-undangan, cakupan subtansinya, ataupuan muatan isinya sebagai hukum dasar yang tertulis.
2) Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian intitusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara, serta mekanisme kerja organisasi-organisasi negara dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan.
3) Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ-organ kelembagaan negara, baik secara vertikal maupun secara horizontal.
4) Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk-bentuk dan prosedur pengambilan keputusan hukum, serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.
Menurut A.M. Donner (guru besar belanda mengatakan bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan Negara dengan Hukum “ de doordringing van de staat met het recht” artinya Negara sebagai organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat diterobos oleh aneka ragam Hukum.
HTN dalam arti sempit menyelidiki :
1. jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara
2. siapa yang mengadakan
3. bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4. apa yang menjadi tugasnya
5. apa yang menjadi wewenangnya
6. perhubungan kekuasaan satu sama lain
7. di dalam batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.
HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :
1. Hukum Tata Negara dalam arti sempit
2. Hukum Tata Usaha Negara administrative recht
Menurut Van Volenhoven membagi HTN atas golongan
1. hukum pemerintahan (berstuurecht)
2. hukum peradilan (justitierecht ) :peradilan ketatanegaraan , peradilan perdata. ,Peradilan tata usaha, peradilan pidana
3. Hukum kepolisian (politierecht)
4. hukum perundang-undangan (regelaarecht)
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA
Dalam kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggeris dikenal dengan “constitusional law” bahasa prancis droit constitusionnel (hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, Pertama sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) kedua sebagai Positif staatsrecht (hukum tata Negara posistif).
1. Hukum Tata Negara yang berisikan asas-asas dan
pengertian-pngertian hukum yang bersifat
universal
2. Hukum Tata Negara yang berisikan asas-asas dan
pengertian-pengertian hukum yang berkembang
dalam teori dan praktik di suatu negara tertentu
3. Hukum Tata Negara Positif, yang mengkaji
mengenai hukum positif di bidang ketatanegaraan
suatu negara.
HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA
1. HTN dengan Ilmu Negara
2. HTN dengan Ilmu Politik
3. HTN dengan HAN
Ω HTN DENGAN ILMU NEGARA
HUKUM TATA NEGARA ILMU NEGARA
1) HTN memiliki nilai Praktis (normative wissenschaft)
2) Obyeknya hukum positif yang berlaku pada suatu tempat. 1) Ilmu Negara tidak mempunyai nilai praktis, mementingkan nilai teoritis (seins wissenschaft)
2) Obyeknya asas-asas pokok dan pengertian- pengertian pokok tentang negara.
*Hubungan antara HTN dengan ILMU NEGARA yaitu bahwa dalam struktur kenegaraan diatur oleh suatu pemerintahan negara, badan-badan negara dalam menciptakan negara yang sejahtera.
Ω HTN DENGAN ILMU POLITIK
MENURUT BARENS DENGAN PERUMPAMAAN
HUKUM TATA NEGARA ILMU POLITIK
Tata Negara sebagai kerangka manusia. Ilmu Politik merupakan daging yang ada di sekitarnya.
*Hubungan antara HTN dengan ILMU POLITIK yaitu bahwa didalam suatu organisasi negara sangat erat kaitannya dengan dunia politik dalam memajukan dan mensejahterakan negara diantara lain dengan Hub.Bilateral dan Multiratellar.
Ω HTN DENGAN HAN
*Hubungan HTN dengan HAN yaitu lebih menitik beratkan pada bergeraknya suatu negara dengan kata lain HTN dan HAN saling korelasi secara seimbang dalam membangu negara dan memfasilitasi kepentingan masyarakat dan kenegaraan.
Pembedaan secara prinsipiil, karena kedua ilmu pengetahuan ini dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistimatikanya maupun isinya.
A. Christian Van Vollenhoven
B. Oppenheim
C. J.H.A. Logemann
Tidak terdapat perbedaan yang bersifat asasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat praktis.
A. Kranenburg
B. Van der Pot
C. Vegting
HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Tata Negara Pertama-tama menentukan apa/mana saja masyarakat hukum atasan dan bawahan dengan jenjang tingkatannya, kemudian merumuskan lingkup peranan terhadap wilayah serta warganya selanjutnya menentukan kekuasaan macam apa yang diserahkan kepada aneka lembaga dalam tiap masyarakat hukum. (hukum tentang pendistribusian kekuasaan (fungsi-fungsi negara kepadalembaga-lembaga negara) Administrasi Negara adalah kumpulan ketentuan yang wajib ditaati oleh lembaga kekuasaan/pejabat atasan maupun bawahan, setiap kali melasanakan karya/peranan berdasarkan Hukum Tata Negara (hukum yang mengatur cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-fungsi yang diberikat dalam HTN).
MENURUT CHRISTIAN VAN VOLLENHOVEN
HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan diam/tidak bergerak (de staat in rush).
karena yang menjadi inti permasalahannya (mengungkap ihwal) adalah:
A. status
B. role Hukum Administrasi Negara adalah hukum negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging).
karena yang menjadi inti permasalahannya adalah role-playing (sikap tindak negara).
MENURUT OPPENHEIM
HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA DALAM ARTI SEMPIT
Persoonsleer (ajaran tentang peribadi atau status)Mempelajari tentang masalah-masalah manusia sebagai subyek hukum yang mempunyai kewajiban, manusia sebagai subyek hukum yang mepunyai hak, personifikasi, perwakilan, timbul dan hilangnya kepribadian, hukum atau hak organisasi, pembatasan wewenang.
Gebledleer (ajaran tentang lingkup laku) Mempelajari tentang permasalahan mengenai batasan-batasan cara-cara, waktu dan lingkup wilayah pribadi atau kelompok pribadi (sebagai subyek hukum) dalam bersikap tindak atau berprilaku menurut kaedah-kadah yang berlaku. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
leer de rechsbetrekking (ajaran mengenaihubungan hukum) Mempelajari jenis, bentuk, serta akibat hukum yang dilakukan oleh pejabat dalam melakukan tugasnya.
MENURUT J.H.A. LOGEMANN
Karenenburg Van der Pot Vegting
Perbedaan HTN dengan HAN itu tidak bersifat azasi, pemisahan antara keduanya hanya disebabkan karena pertumbuhan hukum korporatif dari masyarakat hukum teritorial dan juga disebabkan karena HTN meliputi susunan, tugas, wewenangan dan cara badan-badan menjalankan tugas dalam HAN. Perbedaan prinsipiil itu tidak menimbulkan suatu akibat hukum. Diadakannya pembedaan hanya penting bagi ilmu pengetahuan, sehingga para ahli hukum mendapatkan suatu gambaran tentang sistem yang bermanfaat. HTN dan HAN mempunyai lapangan penyelidikan yang sama, perbedaannya hanya terletak pada cara pendekatan yang digunakan oleh masing-masing ilmu pengetahuan. Cara pendekatan yang dilakukan oleh HTN ialah untuk mengetahui organisasi dari pada negara, serta badan-badan lainnya. Sedangkan HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organ melakukan tugasnya.
MENGIKIS NALAR POLITIK BEBAL
Para anggota dewan yang ingin membangun gedung baru dengan konsep sangat mewah yang menelan biaya sebesar Rp 1,8 triliun (1. Kamar senilai Rp 3,3 miliar) dengan alasan gedung yang saat ini sudah tidak representatif dan mengalami keretakan dan kemiringan 7 derajat dan padahal menurut Balitbang Kementerian Pekerjaan Umum, kondisi Gedung masih aman hingga 50 tahun mendatang. Keadaan seperti itulah yang sekarang terjadi didalam lembaga tinggi negara Indonesia saat ini dan menurut penulis keadaan seperti ini sudah mencoreng wajah demokrasi yang sesungguhnya demokrasi yang sudah tidak wajar dan banyak kontroversi salah satunya adalah kontroversi dana renovasi gedung yang menelan dana miliaran rupiah dan bahkan pula tersandung oleh skandal korupsi yang dipertontonkan dengan telanjang. Menyikapi kondisi yang sudah tidak wajar ini seharusnya yang dilakukan para anggota dari lembaga tinggi negara tersebut adalah bagaimana membuat regulasi-regulasi yang bijaksana dan adil yang dapat memberikan daya hidup pada masyarakat. Sikap ngotot para anggota lembaga tinggi negara tersebut seperti menari-nari diatas penderitaan rakyat yang terus dan ingin menggunakan egonya tanpa bercermin pada sikap etis dan etika dalam berpolitik yang seharusnya mereka gunakan. Sebagian rakyat hidup dalam kemiskinan dan impitan hidup saat ini, banyak terjadi PHK dimana-mana, pengangguran yang terus bermunculan, sulitnya mencari lapangan pekerjaan, harga kebutuhan pokok yang tetap tinggi, gizi buruk yang melanda anak-anak bangsa di pelosok negeri ditengah iklan politik yang menelan miliaran rupiah, para masyarakat dipaksa melawan ganasnya liberalisasi pasar tanpa proteksi negara yang mengawalnya yang menenggelamkan mereka yang selama ini terpinggirkan
secara politik, social, dan ekonomi. Maka dari itu mencermati berbagai persoalan ini diperlukanlah sebuah kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat, agar dapatnya para anggota dewan tersebut bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan rakyat Indonesia bisa menikmati secara adil tanpa skandal politik dan KKN.
Kamis, 22 April 2010
Plagiarisme Sebagai Organ Vital Mahasiswa Saat Ini
Dalam buku Bahasa Indonesia: dan menurut Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
* Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
* Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
* Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
* Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
* Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya
* Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
* Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Membicarakan sosok mahasiwa sebagai panglima masa depan dan kejujuran sebagai dasar yuridisnya adalah suatu hal yang melebih-lebihkan (ideal) dan hal yang munafik. Rusaknya tatanan suatu sistem dapat mengakibatkan dampak ataupun pengaruh perubahan yang luar biasa bagi Struktur, Culture, dan Substansi. Plagiat tidak hanya dilakukan oleh orang yang ingin memperbanyak suatu karyanya dari hasil pengklaiman orang lain tapi sekarang ini sudah kronis dan membudaya dikalangan mahasiswa saat ini bahkan sejak dulu berdirinya dan berakhirnya rezim otoriter di negara indonesia dan apabila hal ini diteruskan maka dunia akademik kemahasiswaan akan berubah nama dan fungsi secara kontekstualnya dalam ranah pendidikan itu sendiri. Mahasiswa seakan-akan seperti membabi buta dalam menciptakan sebuah karya yang diharapkan mampu menjadi pedoman untuk semua aspek dan bukan lagi menjadi “Agen Of Revolutioner” tetapi “Agen Pengklaim” terhadap sebuah karya atau product yang dihasilkan oleh seseorang atau ahli. Kejadian ini melanggar hukum dan menciderai Pasal 2 aya (1)/Pasal 49 ayat (1)dan ayat (2),dan Pasal 72 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No.19/2002 tentang Hak Cipta yang menegaskan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Pemerintah pusat dan menteri pendidikan seharusnya melakukan amandemen sebuah Undang-undang terkait hal ini agar bisa betul-betul dikondisikan sesuai amanah yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang dasar 45’ alinea 4 “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan peninjuan untuk mensiasati agar budaya ini bisa teratasi dan bahkan juga bisa dihapus dari dunia mahasiswa walaupun tradisi ini sulit untuk diubah sudah ada sejak berdirinya dan berakhirnya rezim otoriter di negara Indonesia agar sosok mahasiswa bisa menjadi seorang Agen Revolutioner yang benar-benar memiliki skill yang mumpuni dan bisa dijadikan pedoman.
* Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
* Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
* Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
* Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
* Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya
* Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
* Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Membicarakan sosok mahasiwa sebagai panglima masa depan dan kejujuran sebagai dasar yuridisnya adalah suatu hal yang melebih-lebihkan (ideal) dan hal yang munafik. Rusaknya tatanan suatu sistem dapat mengakibatkan dampak ataupun pengaruh perubahan yang luar biasa bagi Struktur, Culture, dan Substansi. Plagiat tidak hanya dilakukan oleh orang yang ingin memperbanyak suatu karyanya dari hasil pengklaiman orang lain tapi sekarang ini sudah kronis dan membudaya dikalangan mahasiswa saat ini bahkan sejak dulu berdirinya dan berakhirnya rezim otoriter di negara indonesia dan apabila hal ini diteruskan maka dunia akademik kemahasiswaan akan berubah nama dan fungsi secara kontekstualnya dalam ranah pendidikan itu sendiri. Mahasiswa seakan-akan seperti membabi buta dalam menciptakan sebuah karya yang diharapkan mampu menjadi pedoman untuk semua aspek dan bukan lagi menjadi “Agen Of Revolutioner” tetapi “Agen Pengklaim” terhadap sebuah karya atau product yang dihasilkan oleh seseorang atau ahli. Kejadian ini melanggar hukum dan menciderai Pasal 2 aya (1)/Pasal 49 ayat (1)dan ayat (2),dan Pasal 72 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No.19/2002 tentang Hak Cipta yang menegaskan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Pemerintah pusat dan menteri pendidikan seharusnya melakukan amandemen sebuah Undang-undang terkait hal ini agar bisa betul-betul dikondisikan sesuai amanah yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang dasar 45’ alinea 4 “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan peninjuan untuk mensiasati agar budaya ini bisa teratasi dan bahkan juga bisa dihapus dari dunia mahasiswa walaupun tradisi ini sulit untuk diubah sudah ada sejak berdirinya dan berakhirnya rezim otoriter di negara Indonesia agar sosok mahasiswa bisa menjadi seorang Agen Revolutioner yang benar-benar memiliki skill yang mumpuni dan bisa dijadikan pedoman.
Langganan:
Postingan (Atom)